Tulisanpers.id Makassar [Sulsel] == Terkait Kasus pelecehan, penyekapan, dan pemerkosaan oleh inisial [P] 11 Tahun kini mendapatkan perhatian dari Ketua Tim reaksi cepat untuk penanganan perempuan UPTD PPA Kota Makassar.
Langkah awal yang dilakukan UPTD PPA Kota Makassar adalah, bagaimana prosesnya dulu administrasi kelengkapan untuk di lengkapi dulu supaya dalam proses untuk pemeriksaan BAP nya semuanya tidak terkendala dengan administrasinya.
Setelah korban agak mulai ada perubahan dan mentalnya untuk di konsolin maka dari pihak UPTD PPA si korban mau untuk di konsolin dan nanti hasilnya bisa di lihat seperti apa, apakah memang sudah berubah mentalnya apa belum.
Dan keperluan nantinya penyidikan terkait konsolin maka pihak UPTD PPA akan berkordinasi dengan pihak unit PPA Polrestabes Makassar, untuk kelengkapan P21 nya nanti, dan akan dikirim hasil konsolin ke unit PPA Polrestabes Makassar.
Makmur Payabo selaku ketua tim Reaksi cepat penanganan perempuan UPTD PPA Kota Makassar menjabarkan, terkait korban [P] kita akan melihat kondisi kedepannya apakah dia memang ingin sekolah atau tidak dan kami dari tim unit UPTD PPA Kota Makassar, kami akan berkoordinasi bersama teman-teman LSM GMBI untuk memantau perkembangan si korban, agar korban bisa terpenuhi hak-haknya terutama pendidikan.
“Lebih lanjut Makmur memperjelas untuk pembelaan nantinya di pengadilan, kami tetap berkordinasi bersama teman-teman pengacara di GMBI untuk memastikan pihak dari kepolisian juga sapatau nanti karna bisanya pihak kepolisian akan menunjuk pengacara, begitu pula kami dari pihak UPTD PPA Kota Makassar siap menyiapkan pengacara untuk membantu korban,”sambungnya.
“Dan kami akan berkordinasi LBH Makassar, Peradi dan pasti akan menyiapkan pengacara- pengacara handalnya untuk membantu si korban, dan harapan kami kedepan nya terhadap korban bisa terpenuhi hak pendidikannya, serta si korban tidak lagi bekerja di jalan, karna hak sebagai anak harus belajar bukan berada di jalan
Dan mengenai proses hukumnya pihak pengacara akan mendorong yang namanya Undang-undang TPKS atau tindak pidana kekerasan seksual, dan kami akan berkordinasi bersama teman pengacara. Pasal yang di kenakan ini Pasal yang bisa memberikan epek jerah bagi pelaku, jadi mari kita bersatu untuk menyuarakan agar pelaku bisa di penjarakan selama 16 Tahun dan kami juga nantinya akan berkordinasi pihak dinas sosial dan Bapas,”tutupnya.
Laporan: Irwan Dg.Gassing








