Tulisanpers.id // Makassar [Sulsel] == Sudah dua tahun lebih berjalan, namun kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah yang melibatkan CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, dan Kepala Cabang Makassar, Hidayat, nyaris tak bergerak. Publik pun mulai bertanya-tanya, ada apa di balik mandeknya kasus ini di Polda Sulsel?
Laporan polisi bernomor STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL yang diajukan Mulyadi, korban sekaligus pelapor, seolah jalan di tempat. Ia sudah bolak-balik menghubungi penyidik, bahkan terakhir pada 29 April 2025 mengontak IPTU Suriyadi, namun hasilnya nihil. Tak tahan dengan keheningan aparat, Mulyadi akhirnya bicara lantang ke media.
“Saya menduga ada oknum yang bermain. Ini sudah bukan soal pribadi, ini soal keadilan,” tegas Mulyadi saat diwawancarai pada 27 Mei 2025. Ia pun meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan bersih.
Padahal, tersangka Aswin Yanuar sempat diperiksa pada 20 Februari 2025 dan berjanji akan menyelesaikan persoalan, namun hingga kini janji itu tinggal isapan jempol. Sementara itu, pemanggilan lanjutan pada 19 Mei hanya dihadiri oleh pelapor. Hingga kini, terlapor belum dipanggil ulang.
Kanit Subdit III AKP Firman berdalih lambannya proses karena berkas dikembalikan jaksa (P19), dengan alasan keterangan saksi belum sinkron. Tapi publik tak puas dengan jawaban itu. “Tersangkanya kenapa bebas jalan-jalan?” tanya Mulyadi dengan nada geram.
Yang membuat heran, Hidayat yang telah berstatus tersangka pun tak kunjung ditahan. Ini menambah panjang daftar pertanyaan masyarakat terhadap komitmen aparat menuntaskan kasus yang nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
“Jangan jadikan prosedur sebagai tameng untuk tidak bertindak. Ini soal kepercayaan publik terhadap hukum,” tambah Mulyadi.
Jika tak ada kemajuan berarti, Mulyadi menyatakan siap melaporkan dugaan ketidakberesan ini ke Divisi Propam Polri. “Kalau hukum tak bisa diharap, maka publik harus bersuara,” pungkasnya. (*)








